BramaDipo: MENGURAI SKANDAL BLBI PART 1

MENGURAI SKANDAL BLBI PART 1


24 Februari 2015 01.40


"Nasihat orang tua >> Janganlah berhutang kecil2an. Hutanglah besar2an sekalian, jika tak mampu bayar maka orang lain yg akan pusing"




-Nyalain sesuatu dulu....


-MENGURAI SKANDAL BLBI - Part 1




-Berbicara tentang skandal BLBI kita harus melihat secara komperhensif agar fair. Yaitu mulai dari awal terjadinya krisis moneter thn 97
-Dari situ kita akan melihat betapa bangsa ini telah dirampok secara licik dan habis2an baik oleh asing maupun oleh anak2 bangsa sendiri

-Skandal BLBI adalah perampokan terbesar sejak republik ini berdiri. Bahkan hingga saat ini rakyat masih harus membayar cicilannya
-Menurut @RamliRizal kita masih harus membayar cicilan sebesar 60T/tahun hingga 20 tahun kedepan akibat perampokan besar2an ini
-Jadi masalah BLBI dan segala penyelewengan atasnya masih sangat relevan utk diusut. Sebab hingga saat ini kita masih dibebani cicilannya

-Kejahatan seputar BLBI ini sesungguhnya sangat rumit dan canggih, tapi bisa disederhanakan kira2 seperti ini:
-Saat krisis moneter melanda negeri ini, pemerintah memutuskan menyelamatkan bank-bank agar tidak berguguran
-Pada kenyataannya bank-bank yang diselamatkan dgn guyuran dana besar2an ini tidak hanya bermasalah karena krismon saja..
-Tetapi juga sejak awal sudah bermasalah karena kenakalan pemiliknya. Jadi mereka justru mengambil manfaat dari krismon itu sendiri
-Tidak cukup sampai disitu, kucuran dana uang rakyat ternyata diselewengkan oleh bank2 tersbut utk keperluan lain diluar penanganan krisis
-Masih belum puas merampok uang rakyat, setelah menyelewengkan dana BLBI mereka berkelit tidak mau membayar kewajibannya
-Sebagai gantinya para konglomerat ini menyerahkan aset yang nilainya jauh dibawah hutang mereka pada negara untuk dijual

-Makin menjijikkan ulah mereka ketika aset2 tersebut ternyata akhirnya mereka beli sendiri melalui anak2 perusahaan mereka di luar negeri
-Dan harga belinya pun jauh dibawah harga pasar. Contohnya yg terjadi pada BCA, dimana dijual dgn harga obral dgn nilai total hanya 10T
-Padahal saat itu BCA punya tagihan kpd Pemerintah sebesar Rp. 60 T, dan ketika BCA dijual sudah punya laba ditahan sebesar Rp. 4 triliun

-Bagaimana semua kekonyolan itu bisa terjadi? Jawabnya adalah karena terjadi perselingkuhan dan pengkhianatan dari berbagai pihak
-Mulai dari para konglomerat nakal, Pemerintah, DPR, Kejaksaan, IMF, BI, dll. Mereka bersatu menelikung bangsanya sendiri
-Lalu seberapa besar kerugian negara atas pengkhianatan ini? Bandingkan saja kerugian akibat Century 6,7 T sementara BLBI 600 T lebih!
-Lalu siapa yang harus disalahkan dan dimintai pertanggungan jawab? Untuk itu kita harus mengulang kembali kronologinynya sejak awal

-Berikut adalah poin-poin penting kronologis terciptanya skandal BLBI tersebut
-1 September 1997, BI menurunkan suku bunga SBI sebanyak tiga kali. Berkembang isu di masyarakat mengenai bebrp bank besar yg mengalami..
-Kalah kliring dan rugi dlm transaksi valas. Kepercayaan masyarakat terhadap bank nasional mulai goyah. Terjadi rush kecil-kecilan.
-3 September 1997, Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan serta Produksi dan Distribusi berlangsung di Bina Graha
-Hasil pertemuan: pemerintah akan membantu bank sehat yang mengalami kesulitan likuiditas,
-Sedangkan bank yang ”sakit” akan dimerger atau dilikuidasi. Belakangan, kredit ini disebut bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

-1 November 1997, 16 bank dilikuidasi. Terjadilah rush besar-besaran akibat kepanikan luar biasa
-27 Desember 1997, Presiden menyetujui saran direksi BI utk mengganti saldo debit bank dgn SBPU agar tidak banyak bank yg tutup
-Mei 1998, BLBI yg dikucurkan pada 23 bank mencapai Rp 164 T, dana penjaminan antarbank Rp 54 T, dan biaya rekapitalisasi Rp 103 T.
-Penerima terbesar hanya empat bank, yakni BDNI Rp 37,039 T, BCA Rp 26,596 T, Danamon Rp 23,046 T, dan BUN Rp 12,067 T

-4 Juni 1998, Pemerintah diminta membayar seluruh tagihan kredit perdagangan (L/C) bank-bank dalam negeri oleh Kesepakatan Frankfurt
-Ini merupakan syarat agar L/C yg diterbitkan bank dlm negeri bs diterima di dunia internasional. Pemerintah terpaksa memakai dana BLBI 18 T

-21 Agustus 1998, Pemerintah memberikan tenggat pelunasan BLBI dalam tempo sebulan. Bila itu dilanggar, ancaman pidana menunggu.
-Tenggat berlalu begitu saja. Para konglomerat tdk menggubris ancaman pemerintah. Jangankan pidana, sanksi administratif pun tak terdengar.

-26 September 1998, Pemerintah mengalah. Menteri Keuangan menyatakan pemerintah mengubah pengembalian BLBI dari sebulan menjadi lima tahun

-27 September 1998, Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita meralat dari 5 tahun menjadi setahun. Pelunasan BLBI harus tunai dalam tempo setahun.

-18 Oktober 1998, IMF mulai ikut campur. Hubert Neiss melayangkan surat keberatan. Meminta pelunasan kembali menjadi lima tahun.

-10 November 1998, Akhirnya pengembalian BLBI ditetapkan 4 tahun. Tahun pertama 27 persen, sisanya dikembalikan dalam tiga tahun.

-8 Januari 1999, Pemerintah terbitkan surat utang Rp 64,5 triliun sbg tambahan dana yg dikeluarkan BI atas tagihan bank yg dialihkan ke BPPN

-6 Februari 1999, BI dan Menkeu membuat perjanjian pengalihan hak tagih (on cessie) BLBI dari BI kpd pemerintah senilai Rp 144,53 triliun
-Dengan ini maka resmi beban yang harusnya ditanggung para konglomerat nakal tersebut dialihkan menjadi beban rakyat Indonesia

-19 Februari 1999, Ketua BPKP Soedarjono mengungkapkan adanya penyelewengan dana BLBI oleh para bank penerima.
-Potensi kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun (95,78%) dari total dana BLBI yang sudah disalurkan.

-1 September-7 Desember 1999, BPK mengaudit neraca BI dan menemukan bahwa jumlah BLBI yg dapat dialihkan ke pemerintah hanya Rp 75 triliun,
-Sedangkan Rp 89 triliun tidak dapat dipertangggungjawabkan. BPK menyatakan disclaimer laporan keuangan BI.

-26 Oktober 2000, Jaksa agung menunda proses hukum terhadap 21 obligor agar mereka punya kesempatan melunasi dana BLBI.

-3 Januari 2001, 2 Deputi BI Aulia Pohan dan Iwan G Prawiranata ditingkatkan berkasnya ke penyidikan krn penyalahgunaan dana BLBI

-10 Maret 2001, Pemilik BUN Kaharuddin Ongko ditahan Kejaksaan Agung atas tuduhan penyelewengan dana BLBI

-22 Maret 2001, Pemilik Bank Modern, Samandikun Hartono ditahan Kejaksaan Agung atas tuduhan penyelewengan dana BLBI

-9 April 2001, Dirut BDNI Sjamsul Nursalim yang bersatus tersangka penyelewengan dana BLBI dicekal Kejaksaan Agung.

-29 Maret 2001, Kejagung mencekal mantan ketua Tim Likuidasi Bank Industri (Jusup Kartadibrata), Presider Bank Aspac (Setiawan Harjono)

-30 April 2001, Kejagung membebaskan David Nusawijaya, tersangka penyelewengan BLBI.

-2 Mei 2001, Kejagung bebaskan 2 tersangka penyelewengan BLBI Samandikun Hartono & Kaharuddin Ongko dan mengubah statusnya mjd tahanan rumah.

-23 Juli 2001, Megawati menggantikan Gus Dur. Megawati menetapkan kebijakan2 utk penanganan dampak krisis ekonomi dan kondisi perbankan
-Dengan alasan melaksanakan TAP MPR X/2001 dan Tap MPR VI/2002 yang mengamanatkan pelaksanaan kebijaksanaan MSAA dan MRNIA..
-Maka pemerintahan Presiden Megawati menerbitkan Inpres No.8/2002 yg memberikan jaminan kepastian hukum kepada obligor yang kooperatif

-Berdasarkan Inpres inilah akhirnya dikeluarkan SKL (surat keterangan lunas, red) yang di dalamnya antara lain kepada lima obligor MSAA
-Yaitu Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, Bob Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad
-Tidak ada yang salah pada kebijakan dikeluarkannya SKL BLBI jika sesuai ketentuan. Faktanya yg terjadi justru penyelewengan2 luar biasa

-Berikut kerugian negara akibat dikeluarkannya SKL BLBI oleh pemerintah Megawati itu:
-Anthony Salim >> kewajiban Rp 52,7 T, pengembalian hanya Rp19,4 T (37%)
-Sjamsul Nursalim >> kewajiban Rp 28,4 T, pengembalian hanya Rp 4,9 T (17,3%)
-Bob Hasan >> kewajiban Rp 6,2 T, pengembalian hanya Rp 1,7 T (27,4%)
-Sudwikatmono >> kewajiban Rp 1,9 T, pengembalian hanya Rp 713 miliar (37,4%)
-Ibrahim Risjad >> kewajiban Rp 664,1 miliar, pengembalian hanya Rp 370,8 miliar (55,7%)

-Hanya dengan menyerahkan aset yang nilainya jauh dibawah kewajiban, para obligor BLBI tersebut bebas dari hutangnya
-Lebih hebat lagi oleh sebagian konglomerat itu, aset2 tersebut mereka beli sendiri melalui perusahaan mereka di LN
-Tentu saja dengan harga obral. Jadi hutang lunas, aset pun kembali ke pelukan. Mantap bukan?

-Bagaimana modus pencurian uang negara ini? Dimana saja pelanggaran2nya? Bagaimana mereka memungkinkan melakukan semua ini?
-Untuk itu silakan ikuti sambungan kultwit tentang BLBI ini. TO BE CONTINUED.


-Nyalain sesuatu lagi aaah.. :)






Klik dan Follow  














11



1 komentar:

  1. ngeri2 sedap bah ! ditunggu kultwit selanjutnya. *emjet

    BalasHapus